Menguji Taji UU PPSK, Saat Pinjol Ilegal Hingga Affiliator Tak Berizin Didenda Rp1 Triliun

Philippines News News

Menguji Taji UU PPSK, Saat Pinjol Ilegal Hingga Affiliator Tak Berizin Didenda Rp1 Triliun
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Sanksi lebih tegas bagi pinjol ilegal hingga pelaku industri keuangan yang merugikan konsumen tercantum dalam Omnibus Law Keuangan. Bisa didenda hingga Rp1 T.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi kekuatan baru bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk memberi efek jera dan memberantas pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen. Bahkan hukuman bagi pinjol ilegal diperberat dengan Undang-Undang

Adapun penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan tersebut. Sejauh ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menemukan 155 pinjol ilegal pada 2023. - Melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dengan menitikberatkan pada edukasi kepada masyarakat dengan target utama Kepala Sekolah SMP dan SMA, Pondok Pesantren dan Madrasah, Pengurus Koperasi, dan Kepala Desa.- Menjadi narasumber dalam kegiatan webinar.2. Penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator telepon seluler pada 11-14 Juli 2021 dan 9-12 September 2022.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DihentikanPB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DihentikanPengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan.
Read more »

Harga Emas Hari Ini Rp1.074.000 per Gram, Berapa Banderol Jualnya?Harga Emas Hari Ini Rp1.074.000 per Gram, Berapa Banderol Jualnya?Harga emas hari ini tak berubah atau stagnan. Pada perdagangan, Sabtu (8.4.2023), harga emas batangan Antam dibanderol Rp1.074.000. Harga emas hari ini tak berubah...
Read more »

KB Bukopin (BBKP) Raup Pendapatan Bunga Bersih Rp1,04 Triliun pada 2022KB Bukopin (BBKP) Raup Pendapatan Bunga Bersih Rp1,04 Triliun pada 2022Pertumbuhan pendapatan bunga bersih Bank KB Bukopin (BBKP) didorong oleh adanya penyusutan beban bunga 9,11 persen yoy menjadi Rp3,07 triliun.
Read more »

Safari Ramadan SIG Group, Semen Padang Serahkan Bantuan Total Rp1,13 MiliarSafari Ramadan SIG Group, Semen Padang Serahkan Bantuan Total Rp1,13 MiliarSIG Group menyerahkan santunan kepada 100 anak panti asuhan, bantuan paket ramadan untuk 12 masjid dan mushala di Sumbar, serta bantuan beasiswa dhuafa kepada 500 pelajar tingkat SD/SMP/SMA dan Perguruan Tinggi. Secara simbolis bantuan –bantuan diserahkan oleh Dirut SIG Donny Arsal dalam acara Safari Ramadan SIG Group bertema 'Bahagia Bersama dalam Indahnya Ramadan' di Club...
Read more »

Harga emas Antam hari ini Rp1,072 juta per gramHarga emas Antam hari ini Rp1,072 juta per gramHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, turun Rp2.000 menjadi Rp1.072.000 per ...
Read more »

BCA Life Bukukan Pendapatan Premi Rp1,4 Triliun pada 2022BCA Life Bukukan Pendapatan Premi Rp1,4 Triliun pada 2022PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) membukukan pendapatan premi sebanyak Rp1,4 triliun sepanjang 2022.
Read more »



Render Time: 2025-03-20 03:50:18