Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan aturan yang melarang para pengemis beroperasi selama bulan Ramadhan.
Dalam aturan UEA, mereka yang mengemis dapat dipenjara dan didenda hingga DH 5.000 atau sekitar Rp20 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 475 Undang-Undang Dekrit Federal No. 31 Tahun 2021 tentang Pengesahan KUHP yang menyatakan bahwa mengemis adalah pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda tidak kurang dari DH 5.000., dikutip Sabtu , mengemis dinilai sebagai salah satu kejahatan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
'Saat Sholat Isya dan Tarawih Baru Terasa Saat Ini Ramadhan' |Republika OnlineMasjid Jami Al-Mubarokah tidak pernah menggelar buka bersama selama bulan Ramadhan.
Read more »
Lagu Ramadhan Tiba Milik Opick Kok Bisa Ngehits Banget Sih?Memasuki bulan Ramadan biasanya telinga kita akan sering mendengarkan lagu-lagu religi Islami berbagai tempat. Lagu religi apa nih yang biasanya kamu dengar?
Read more »