Mendag memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditemui saat memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin . ANTARA/HO-Kementerian Perdagangan/pri.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
824 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp10 MiliarMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur
Read more »
Lagi, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor 824 Bal Rp 10 MiliarMendag Zulkifli Hasan kembali memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo, Jatim.
Read more »
Soal Larangan Impor Barang Bekas, Mendag: Semua Impor Ada Aturannya, Sesuai Hukum!Kementerian Perdagangan sebelumnya sempat memusnahkan ratusan karung pakaian, tas, dan sepatu bekas impor yang disita dari sebuah gudang di Pekanbaru, Riau.
Read more »