Bawaslu menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah.
agar tidak memanfaatkan bulan Ramadhan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, khusunya berkampanye di masjid.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," kata Lolly di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu . Saat ini, merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.
"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," sambungnya.Sebagai informasi, Pasal 280 UU Pemilu memuat berbagai larangan dalam kampanye.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat IbadahBawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah
Read more »