Mapolsek Ketahun Bengkulu Digeruduk Massa, Tak Terima 2 Warga Ditahan Sindonews BukanBeritaBiasa .
Ketahun digeruduk ratusan warga Desa Pasar Ketahun dan Bukit Indah, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat sekira pukul 21.00 WIB.
Kedatangan massa tersebut karena tidak terima dua warganya ditahan karena merusak warung remang-remang. Aksi protes secara spontan dilakukan karena dua warganya diamankan polisi. Warga yang diamankan terkait dengan pengerusakan bangunan warung remang-remang yang dilakukan 10 hari lalu.Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra membenarkan adanya laporan dari pemilik bangunan. Dari laporan tersebut polisi mengamankan dua orang laki-laki. “Dua orang tersebut yang kita duga pelaku pembakaran dan provokator,” ujar Ardian, Jumat .
Hingga Sabtu dini hari, massa masih berkumpul di halaman Mapolsek Ketahun menunggu dua rekan mereka dipulangkan. Bantuan personel diberangkatkan pukul 22.30 WIB tadi malam untuk tambahan perkuatan pengamanan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Akun Medsosnya Digeruduk Netizen, Ganjar Pranowo: Dicaci dan Dibully adalah RisikoGanjar Pranowo memberikan tanggapannya usai akun media sosialnya digeruduk netizen usai FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20.
Read more »
Instagram Ganjar Pranowo dan Wayan Koster Digeruduk Netizen, DPR: WajarKekecewaan para pemain timnas U-20 kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Bali I Wayan Koster usai Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dinilai...
Read more »
Polres Bengkulu tangkap empat mahasiswa saat unjuk rasa UU cipta kerjaPolresta Bengkulu tangkap empat mahasiswa saat unjuk rasa untuk meminta pemerintah merevisi UU Ciptaker di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu karena diduga menjadi provokator.
Read more »
Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja |Republika OnlineMahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK
Read more »