Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan yang menang menjadi kalah dan yang kalah menjadi menang dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyebut Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan yang menang menjadi kalah dan yang kalah menjadi menang dalam sidang sengketa Pilpres 2024 . dari dirumuskannya kewenangan MK itu, bahwa MK ini menangani, mengadili, dan memutus perselisihan tentang, ada kata tentangnya, tentang hasil pemilihan umum , jadi bukan tentang yang lain,” ujar Jimly.
“Jadi MK itu berwenang memutus yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang, bukan hanya angka, jadi memutus, satu, soal perhitungan suara; dua, mengenai keabsahan kursi untuk siapa, dan itu tidak selalu menyangkut soal angka.”Rosianna Silalahi, lalu mengonfirmasi terkait apakah MK bisa mendiskualifikasi pasangan calon yang menjadi peserta dalam Pilpres 2024. Jimly menuturkan, MK pernah membuat kesalahan mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat.
“Itu kewenangan siapa, ini menyangkut hasil atau menyangkut proses, itu menyangkut proses, dan MK pernah melakukan kesalahan, membuat keputusan di Waringin Barat. Pilkada, jadi Bupati yang dimenangkan oleh KPU, dan yang dikalahkan, yang dimenangkan itu didiskualifikasi sesudah Pemilunya selesai,” ujar Jimly.
“Jadi status kepesertaannya didiskualifikasi oleh MK. Nah itu kan telat, kan permainan sudah jalan, akibatnya putusan MK itu tidak dijalankan tahun 2010. Apa yang terjadi? Itu pihak yang dikalahkan oleh MK itu menggugat ke Pengadilan TUN tingkat satu, oleh TUN dimenangkan, lalu gugat lagi banding ke pengadilan tinggi, dimenangkan lagi, sampai ke Mahkamah Agung dimenangkan sehingga putusan MK yang menurut undang-undang yang final mengikat menurut konstitusi, dimentahkan, gara-gara salah.
“Tetapi itu bukan mengenai hasil, itu mengenai proses yang sudah ada lembaga yang diberi kewenangan menanganinya, namanya Bawaslu. Nah, gitu lho,” ujar Jimly.
Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024 Sidang Sengketa Kewenangan Hasil Pemilihan Umum
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.
Read more »
Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024Sejak 2004, gugatan terhadap hasil penghitungan suara oleh KPU selalu dilayangkan pihak yang dinyatakan kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Read more »
Mahkamah Konstitusi Siapkan Tahapan Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan tahapan penanganan sengketa hasil Pilpres 2024. MK berencana untuk meregistrasi perkara dan memastikan penyelesaian dalam waktu 14 hari kerja. Pihak MK juga menyiapkan strategi agar tahapan pemeriksaan, persidangan, dan putusan berlangsung sesuai dengan durasi waktu yang ditentukan.
Read more »
Gugat Hasil Pilpres 2024, Lurah Hingga ASN Disiapkan Timnas AMIN Tampil di Mahkamah KonstitusiTim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK, namun terbentur oleh batas jumlah maksimal.
Read more »
VIDEO: Anies-Muhaimin akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah KonstitusiPasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menanggapi hasil penetapan rekapitulasi nasional KPU. Anies-Muhaimin menyatakan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Read more »
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah KonstitusiSidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang ini beragenda mendengar keterangan saksi dari kubu Prabowo-Gibran.
Read more »