Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinyatakan bukan hasil korupsi.
Md buka suara terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang dinyatakan bukan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Mahfud Md berjanji akan menjelaskan perihal transaksi tersebut sepulang dari Australia.
Pernyataan itu ia lontarkan dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, pada hari ini. Mahfud enggan menjelaskan secara detil mengenai transaksi Rp 300 triliun di forum tersebut karena menurutnya tidak etis."Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa," kata Mahfud.Mahfud menyebutkan ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani bertekad memperbaiki birokrasi dari korupsi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahfud MD Optimistis Uang Rp 300 Triliun akan Terjelaskan |Republika OnlineMahfud MD masih mempertanyakan asal dan penggunaan uang Kemenkeu Rp 300 triliun.
Read more »
PPATK Akhirnya Bongkar Misteri Transaksi Rp 300 T, Penasaran?PPATK akhirnya buka suara soal transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Read more »
Penjelasan Lengkap Kepala PPATK Soal Transaksi Rp 300 Triliun di KemenkeuPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan klarifikasi resmi perihal laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, ke DJP dan DJBC.
Read more »
Kepala PPATK: Angka Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi Oknum PegawaiPPATK menegaskan transaksi yang sebelumnya disebut Rp 300 triliun di Kemenkeu, bukan dari korupsi oknum pegawai. PPATK menjabarkan soal temuan transaksi itu.
Read more »
Awal Mula Muncul soal Rp 300 T di Kemenkeu Kini Disebut Sudah TuntasDugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat menjadi pertanyaan publik telah dianggap tuntas. Kok bisa?
Read more »