MA Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup karena Pertimbangkan Jasa Sambo

Philippines News News

MA Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup karena Pertimbangkan Jasa Sambo
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 70%

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim kasasi memotong hukuman Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Apa saja alasan itu?

, akhirnya terkuak. Majelis kasasi mempertimbangkan jasa Sambo kepada negara, di mana dia telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih kurang 30 tahun. Sambo juga dinilai telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta penegakan hukum di Tanah Air.

Sebelumnya, majelis kasasi membatalkan vonis mati kepada Sambo yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan hakim anggota terdiri dari hakim agung Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Tiga hakim setuju mengubah putusan Sambo menjadi seumur hidup, sedangkan dua lainnya berpendirian Sambo sudah selayaknya dihukum mati.

Majelis kasasi mengakui bahwa pengadilan tidak dapat membuktikan apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang mengakibatkan Sambo marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarah tersebut. Yang pasti, hal itu tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Sambo menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah serta tidak dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidananya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: 30 Tahun Mengabdi Jadi Anggota PolriAlasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: 30 Tahun Mengabdi Jadi Anggota PolriMahkamah Agung (MA) memutuskan menganulir vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Read more »

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada NegaraAlasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada NegaraMahkamah Agung (MA) mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sehingga mengubah vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Read more »

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui KesalahanAlasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui KesalahanMajelis hakim menilai Sambo telah menyadari kesalahannya dalam kasus ini.
Read more »

Puspen TNI: Paspampres Terduga Pembunuh Warga Aceh Minimal Penjara Seumur HidupPuspen TNI: Paspampres Terduga Pembunuh Warga Aceh Minimal Penjara Seumur Hidup"Maksimal hukuman mati, atau minimal hukuman seumur hidup," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono.
Read more »

Zulhas Tegaskan Transformasi Digital Perdagangan Bakal Atasi Rantai PasokZulhas Tegaskan Transformasi Digital Perdagangan Bakal Atasi Rantai PasokMenurut Zulhas, dengan adanya transformasi digital akan mengatasi rantai pasok yang saat ini terus berubah-ubah.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 14:03:49