MA Tolak Kasasi Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Philippines News News

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 92%

Mahakmah Agung MA menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Mario Dandy Satriyo

menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Dia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap pelajar Cristalino David Ozora.

Mario kini sudah menjadi terpidana karena kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan. Penegak hukum harus segera mengeksekusinya untuk memulai proses pemenjaraan.MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.

"Menolak upaya banding terdakwa," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober. KOMISI Pemberantasan Korupsi menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines



Render Time: 2025-02-25 23:23:38