Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, menanggapi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, menanggapi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
“Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat apakah itu tepat, apa tidak ya,” ujar Ma’ruf. Menurut JPU, Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wapres Ma'ruf Amin Bicara Soal Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Tepat atau Tidak?Wapres Ma'ruf Amin memberi komentar soal tepat tidaknya eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Read more »
Terlibat Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody dan Linda Akan Bacakan Pledoi Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat. Pengadilan...
Read more »
Pasar Tatelu Minahasa Utara TerbakarKebakaran terjadi di Pasar Tatelu, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Belum diketahui penyebab dari kebakaran itu.
Read more »
Kisruh RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung, Teddy Garuda Bilang BeginiWaketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang menyatakan bahwa nasib RUU Perampasan aset menunggu arahan ketua umum salah satu partai.
Read more »
Tanggapi Dakwaan JPU, Haris Azhar: Fitnah Itu |Republika OnlineHaris Azhar sebut dakwaan JPU dalam sidang perdana merupakan fitnah untuknya.
Read more »