MA menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada mantan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Herman Sutrisno, sebesar Rp 10 miliar. Bagaimana pidana penjaranya?
-
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada mantan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Herman Sutrisno sebesar Rp 10 miliar. Adapun pidana pokok tidak berubah, yaitu tetap harus menjalani 7 tahun penjara. Wali Kota Banjar periode 2003-2013 itu terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar. Herman Sutrisno terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar. Tangan Herman turut mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar.
Herman Sutrisno ditetapkan KPK menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 3 Oktober 2022, PN Bandung menjatuhkan pidana kepada Herman Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.