NASA merilis laporan soal temuan lubang hitam supermasif pada 7 April 2023
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Para ilmuwan menemukan hadirnya jejak bintang baru sepanjang 200.000 tahun cahaya. Kemungkinan objek langit anyar ini merupakan hasil dari aktivitas lubang hitam.
Radiasi sinar-X ini dapat menyebabkan awan gas di sekitarnya menjadi terionisasi, sehingga memicu terbentuknya bintang-bintang baru di dalam awan gas tersebut. Bintang-bintang baru yang terbentuk ini kemudian akan berputar dan bergerak dalam orbit di sekitar lubang hitam. Para peneliti percaya lubang hitam yang beratnya setara dengan 20 juta matahari ini terbentuk dari dua galaksi yang mungkin bergabung sekitar 50 juta tahun sebelumnya, menyatukan dua lubang hitam supermasif, yang saling berputar secara harmonis.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mau Ikut Voting Logo Ibu Kota Nusantara? Begini CaranyaPeriode pemilihan logo IKN dilaksanakan mulai 4 April 2023 hingga 20 Mei 2023.
Read more »
Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Imigrasi: Permintaan KPKMasa pencegahan berlaku mulai 5 April 2023 hingga 5 Oktober 2023.
Read more »
Jokowi Teken Aturan Biaya Haji 2023, Simak RinciannyaAturan biaya haji 2023 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.
Read more »
Jokowi Terbitkan Keppres 5/2023, Ini Daftar Panitia Nasional Keketuaan Asean 2023Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Asean 2023
Read more »
Keppres Terbit, Biaya Haji 2023 via Embarkasi Balikpapan Rp 50,79 JutaBerikut perincian Biaya Haji 2023 seluruh embarkasi di Indonesia sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2023
Read more »
Bonus Atlet Porprov Kab Probolinggo 2023 Baru Diajukan di APBD 2024APBD 2023 Kabupaten Probolinggo tak menganggarkan bonus untuk atlet-atlet peraih medali Porprov 2023.
Read more »