Cara daftar PPPK 2023 Pemprov Jateng bisa melalui mekanisme SSCASN yang dilakukan secara online lewat paltform sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan Umum bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan sebagai berikut :
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pengalaman Kerja Paling singkat 2 tahun UNTUK jenjang pemula, terampil, mahir penyelia, dan ahli pertama; paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda.Untuk formasi PPPK guru dan jabatan fungsional teknis serta kesehatan, Pemprov Jateng memberi kriteria pelamar prioritas atau khusus. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar ; atau
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov Jateng Umumkan 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Rinciannya...Pada penerimaan PPPK 2023, Pemprov Jateng mengalokasikan 2.200 formasi. Cek informasi berikut...
Read more »
Lowongan PPPK Kemenkominfo 2023, Syarat, Formasi, dan Cara DaftarnyaKemenkominfo membuka rekrutmen PPPK 2023. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, jumlah formasi, dan cara pendaftarannya.
Read more »
Kemlu Tak Buka Lowongan CPNS 2023, Cuma PPPK, Ini Lengkapnya!Kementerian Luar Negeri telah resmi mengumumkan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
Read more »
Pemkot Tangerang buka lowongan 1.647 calon PPPKPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Banten membuka lowongan sebanyak 1.647 formasi untuk calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketua ...
Read more »