Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga Sindonews News
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
”Baru dibahas secara internal Babinkum , belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keteranganya, Rabu . Berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga. Landasan berpikirnya, kehadiran prajurit aktif memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
10 Undang-Undang Terkait Kesehatan yang akan Digusur Metode Omnibus Law |Republika OnlineRUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja.
Read more »
Mabes TNI AU siapkan tiga unit pesawat tempur amankan KTT ASEANMarkas Besar TNI AU menyiapkan tiga pesawat tempur jenis F-16 untuk mendukung pengamanan wilayah udara saat pelaksanaan puncak KTT ASEAN ke-42. ASEAN2023 ASEANIndonesia2023
Read more »
Prajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak, Digodog di Revisi UU TNIPrajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak, Digodog di Revisi UU TNI: Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga
Read more »
Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Disahkan, IDI Sempat Kecewa Tak Bisa Masuk Kantor KemenkesIkatan Doter Indonesia (IDI) kembali menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Read more »
Gelar Aksi Simpatik, 5 Organisasi Profesi Tolak RUU KesehatanLima Organisasi Profesi di Gorontalo Menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law
Read more »