Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan 200 Visual untuk PK Kasus Pembunuhan Vina-Eky

Pembunuhan Vina Cirebon News

Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan 200 Visual untuk PK Kasus Pembunuhan Vina-Eky
Saka TatalPeninjauan KembaliBukti Baru Kasus Vina
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 63%

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti serahkan 200 visual yang akan memperkuat novum untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon.

- Kuasa Hukum Saka Tatal , Titin Prialianti serahkan 200 visual yang akan memperkuat novum untuk Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon., Jumat .

“Kalau bukti barunya saya tidak bisa mengkomunikasikan ke media, yang jelas Bapak Otto Hasibuan juga sudah menyerahkan bukti serupa, tetapi mungkin untuk Pak Otto saya juga menyerahkan sekitar 200 visual, saya sudah komunikasikan juga dengan Pak Jutek, nanti dari visual itu akan terungkap secara nyata apa yang terjadi sebetulnya di 2016-2017,” ucap Titin.

Menurut Titin, 200 visual yang diserahkan terkait insiden tewasnya Vina dan Eky tidak hanya menyangkut Saka Tatal, tetapi terpidana lain. “Itu kaitannya dengan 7 terpidana, yang jelas, apapun dokumen yang saya miliki, saya serahkan seluruhnya, kecuali ada satu dokumen yang masih saya tunggu, karena sebetulnya saya sudah memohon-mohon kepada orang yang akan memberikan, cuma masih dijawab dengan senyum,” ujar Titin.

“Nanti kalau misalnya dokumen itu sampai ke tangan saya sudah pasti saya berikan kepada Pak Jutek Bongso.”Sebagai informasi, sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal akan mulai dilakukan pada 24 Juli 2024.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Saka Tatal Peninjauan Kembali Bukti Baru Kasus Vina Bukti Baru Saka Tatal 7 Terpidana Kasus Vina

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Laporkan Ayah Eky 2 Kali, Begini Keterangan Kuasa Hukum Saka TatalLaporkan Ayah Eky 2 Kali, Begini Keterangan Kuasa Hukum Saka TatalFarhat menilai Iptu Rudiana diduga telah melakukan kesewenangan jabatan dan kekuasaan dalam penanganan awal kasus Vina dan Eky.
Read more »

Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Rudiana soal Rekayasa Kasus Vina CirebonKuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Rudiana soal Rekayasa Kasus Vina CirebonTim kuasa hukum Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Rudiana yang diduga merekayasa kasus.
Read more »

Siapkan Bukti Baru, Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin Novum di Sidang PK AutentikSiapkan Bukti Baru, Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin Novum di Sidang PK AutentikJakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka tatal akan membeberkan novum terkait kasus tewasnya Vina dan Eky dalam sidang Peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon Jawa Barat. Pengacara sakatal Titin Prialianti telah mengumpulkan sejumlah bukti baru di Sidang pk nanti.
Read more »

Jelang Sidang PK, Kuasa Hukum Saka Tatal Siapkan 4 Bukti BaruJelang Sidang PK, Kuasa Hukum Saka Tatal Siapkan 4 Bukti BaruJakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka tatal akan membeberkan novum terkait kasus tewasnya Vina dan Eky dalam sidang Peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon Jawa Barat. Pengacara sakatal Titin Prialianti telah mengumpulkan sejumlah bukti baru di Sidang pk nanti.
Read more »

Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim ObjektifJelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim ObjektifKuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, Agus Prayoga berharap hakim yang memimpin sidang PK kliennya dapat objektif dan independen.
Read more »

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas Minta Polri Tak Terus Lindungi Iptu RudianaPengacara Saka Tatal, Farhat Abbas Minta Polri Tak Terus Lindungi Iptu RudianaKuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, meminta agar pihak Mabes Polri tidak melindungi Iptu Rudiana.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 00:09:09