'Pemohon menilai permohonan telah kehilangan objek,' kata KSBSI.
Hal itu disampaikan KSBSI dalam sidang lanjutan atas uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Kamis di Mahkamah Konstitusi .
Sidang lanjutan ini digelar untuk empat perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk; perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh KSBSI; perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Untuk itu, terhadap Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023, dan 22/PUU-XXI/202314 nanti untuk sidang selanjutnya akan dikirim pemberitahuan dari Kepaniteraan MK," kata KetuaDiketahui, para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 menyatakan Perppu Cipker bertentangan dengan Pasal 1 ayat , Pasal 22 ayat , dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Sedangkan Pemohon Perkara Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh KSBSI menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perppu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. diajukan oleh 13 serikat pekerja. Menurut para Pemohon, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945.
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 menilai Perppu Cipta Kerja melahirkan norma baru yang dapat merugikan kepentingan para Pemohon. Kerugian yang dialami para Pemohon diantaranya status hubungan kerja yang cenderung melegalkan praktik perjanjian kerja tertentu berkepanjangan, kaburnya konsep upah minimum, hilangnya minimum upah sektoral, berkurangnya hak runding serikat buruh.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Top 3 News: DPR Setujui Perppu Pemilu Menjadi Undang-UndangDPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (UU). Itulah top 3 news hari ini.
Read more »
Ali Khamenei Tegaskan Kembali Undang-undang Wajib Hijab di IranPemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei: Hijab adalah sebuah “kewajiban agama dan legal, bukan pembatasan pemerintah.”
Read more »
AAJI Dukung Penuh Penerapan Undang-Undang P2SKAAJI mendukung penuh pengesahan UU P2SK. Untuk menyelaraskan aturan yang sesuai dengan UU, AAJI menggelar dialog bersama perusahaan anggota.
Read more »
RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan MenkesPEMERINTAH menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI pada Rabu, 5 April 2023. RUU ini menggabungkan 10 undang-undang (UU) eksisting. UU apa sajakah itu?
Read more »
Kalender Bali Kamis 6 April 2023: Hari Baik Usir Santet & Bikin Undang-Undang, KecualiKalender Bali Kamis 6 April 2023 bertepatan dengan Wraspati Paing Prangbakat: Hari baik mengusir santet, memberi nasihat & bikin undang-undang, kecuali
Read more »
Pemerintah Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IXPemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI
Read more »