KPU Kabupaten, Situbondo tidak bisa melaksanakan verifikasi administrasi caleg di sistem aplikasi pencalonan sejak berakhirnya tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Novi Husdinariyanto.
Oleh karena itu, kata Marwoto, KPU Kabupaten Situbondo akan segera memberangkatkan operator ke KPU pusat untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi pencalonan ke Jakarta. Marwoto menjelaskan, mekanisme tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU adalah mencocokkan data di sistem aplikasi pencalonan dengan beberapa syarat yang sudah diserahkan oleh partai politik ke KPU terkait dengan bakal calon legislatif yang diajukan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Praktik Pengobatan Pria Ngaku Suami Ida Dayak di Situbondo Dibubarkan PolisiErliyanto, pria di Situbondo mengaku sebagai suami Ida Dayak membuka praktik pengobatan alternatif. Pengobatan ini dibubarkan polisi. via detik_jatim
Read more »
Kenapa Aturan KPU Merugikan Caleg PerempuanKPU harus merevisi aturan yang merugikan caleg perempuan. Tak boleh ada karpet merah bagi partai yang gagal dalam kaderisasi. KoranTempo
Read more »
Bagaimana KPU Memuluskan Caleg KoruptorKPU mempermudah eks terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Sulit berharap munculnya legislator bersih. KoranTempo
Read more »
KPU Mintai Klarifikasi Aldi Taher lantaran Daftar Caleg dari PBB dan PerindoArtis kontroversial Aldi Taher diketahui mendaftar sebagai caleg dari kedua partai tersebut
Read more »
KPU DKI koordinasi dengan PBB soal pencalonan Aldi TaherKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait kejelasan artis Aldi Taher sebagai bakal calon ...
Read more »
Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Aturan KPU yang Izinkan Eks Napi Koruptor ‘Nyaleg’Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana korupsi yang diizinkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan...
Read more »