KPU Pelajari Putusan MK yang Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada

Kpu News

KPU Pelajari Putusan MK yang Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada
MkPilkadaPilkada Jakarta
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 90%

Putusan terbaru MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pancalonan gubernur dan wakil gubernur dalam perolehan suara parpol atau gabungan parpol.

Sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan MK itu dibacakan, Selasa, 20 Agustus 2024. Maka itu, MK menyatakan Pasal 40 ayat UU Pilkada inkonstitusional. MK pun menyebut pasal itu berdampak pada Pasal 40 ayat UU Pilkada."Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.

Kemudian, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI meragukan jadwal Pilkada Serentak 2024 bakal berubah usai putusan MK soal ambang batas partai politik untuk memberi dukungan kepada calon.MK memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Mk Pilkada Pilkada Jakarta

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Putusan MK soal Batas Usia Calon di Pilkada, Ada Ultimatum untuk KPUPutusan MK soal Batas Usia Calon di Pilkada, Ada Ultimatum untuk KPUJPNN.com : Berikut ini putusan MK terkait syarat batas usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada.
Read more »

Repons KPU Jakarta Soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024Repons KPU Jakarta Soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.
Read more »

KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan PilkadaKPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan PilkadaAnggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK yang mengubah aturan pencalonan pada pilkada.
Read more »

KPU Jakarta Siap Ikuti Putusan MK yang Ubah Aturan UU Pilkada 2024KPU Jakarta Siap Ikuti Putusan MK yang Ubah Aturan UU Pilkada 2024KPU Jakarta siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia.
Read more »

PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Syarat PilkadaPDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Syarat PilkadaBerita PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Syarat Pilkada terbaru hari ini 2024-08-20 16:05:27 dari sumber yang terpercaya
Read more »

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan GibranPDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan GibranHasto meminta agar KPU segera mengakomodir Putusan MK tersebut.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 23:15:35