KPU mengeluarkan draf PKPU yang membahas mengenai aturan kampanye di perguruan tinggi. Begini isinya.
PKPU juga menetapkan tempat pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas. Bagaimana aturan kampanye di wilayah perguruan tinggi?PKPU menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.
Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Atasi Polusi Udara, Sekda DKI Jakarta Keluarkan Instruksi BeginiSekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi mengatasi polusi udara melalui cara begini.
Read more »
Komisioner KPU Bangkalan Terlibat Survei Elektabilitas Calon Pemerintah Daerah, Begini Tanggapan Praktisi HukumSalah seorang anggota komisioner KPU Bangkalan, terlibat dalam survei elektabilitas mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron dalam kepentingan politiknya.
Read more »
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Kemungkinan DimajukanJadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU kemungkinan dimajukan pada menjadi 9 Oktober 2024, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Read more »
Draf PKPU: Usia Minimal Capres-Cawapres 40 TahunSyarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q tertuang dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres.
Read more »
Draf PKPU: Kampanye di Tempat Pendidikan Hanya di Perguruan TinggiKPU juga berencana membatasi kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Read more »