KPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu
JawaPos.com-Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Read more »
Tolak Putusan Tunda Pemilu 2024, KPU Ajukan BandingKPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Read more »
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Banding!PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu hingga 2025. KPU tegas menolak dengan mengajukan banding.
Read more »
Partai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingKPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu
Read more »
KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
Read more »
KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dalam putusannya KPU diperintahkan menunda Pemilu 2024
Read more »