KPK mengungkap modus tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut modus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik menengarai bahwa gratifikasi Andhi terkait dengan pemungutan bea ekspor-impor.
Menurut Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, pemeriksaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut wajar lantaran bea dan cukai menjadi obyek penyidikan. Andhi, sebagai pemegang otoritas bea cukai, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka GratifikasiBREAKING NEWS KPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi. Ada transaksi dalam jumlah besar seperti di kasus Rafael Alun.
Read more »
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Dugaan GratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
Read more »
KPK Geledah Rumah Mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di BogorKPK menyebut telah menggeledah rumah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam proses pengumpulan bukti
Read more »
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka GratifikasiKPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Read more »