Terbaru! KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Berita selengkapnya:
Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe. Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Tetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian UangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Read more »
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPUSebelumnya, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Read more »
KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Dugaan Pencucian UangKPK kembali menetapkan status tersangka pada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia juga tersangka korupsi dugaan gratifikasi. Polhuk AdadiKompas
Read more »
KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPUKPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Read more »
KPK Sita Bongkahan Emas 1 Kg, Ada Tulisan Made By Lukas EnembeKPK menyita bongkahan emas 1 kilogram dan empat nomor rekening terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
Read more »
KPK Sita Emas 1 Kg dan Ikat Pinggang Kepala Macan Milik Lukas EnembeKasus TPPU tersebut merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Lukas Enembe.
Read more »