KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian

Philippines News News

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka usai melakukan penangkapan di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4).

Sepuluh tersangka itu meliputi Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Adapun, enam lainnya yang berstatus penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

KPK menduga ada rekayasa dalam pemenangan pelaksana proyek. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.“Para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis .

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPK Jerat 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap di Ditjen PerkeretaapianKPK Jerat 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap di Ditjen PerkeretaapianKPK menjerat 10 tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian terkait proyek jalur kereta api trans Sulawesi, dan jalur kereta lainnya.  - Halaman 1
Read more »

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta ApiKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.
Read more »

KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta ApiKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan 10 tersangka kasus suap proyek Pembangunan jalur kereta api.
Read more »

Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian UangLukas Enembe Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian UangPengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sudah menjeratnya, Lukas Enembe kini ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK.
Read more »

KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU |Republika OnlineKPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU |Republika OnlineLukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Read more »

KPK Dalami Aliran Dana Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah Ke Bupati Nonaktif MerantiKPK Dalami Aliran Dana Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah Ke Bupati Nonaktif MerantiKPK selidiki keterlibatan PT Tanur Muthmainnah dalam kasus suap Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
Read more »



Render Time: 2025-03-31 01:52:35