KPK Sebut Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Mogok Minum Obat LukasEnembe
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membeberkan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe mogok meminum obat.Menurut Ali Fikri, dirinya tidak mengetahui alasan apa sehingga Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat.
Saat ini lanjut Ali Fikri, Lukas Enembe sudah kembali meminum obat. Pemberian obat langsung di bawah pengawasan petugas.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Sebut Lukas Enembe Hanya 2 Hari Mogok Minum ObatKPK membenarkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat. Namun, Lukas Enembe hanya dua hari mogok minum obat. - Halaman 1
Read more »
KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Tapi Hanya 2 HariKPK angkat bicara terkait kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mogok minum obat.
Read more »
KPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe | merdeka.comAli tak merinci informasi dan data yang dimiliki pihaknya untuk mengembangkan kasus Lukas. Namun Ali memastikan bakal mengusut adanya kerugian negara maupun pencucian uang dalam kasus Lukas Enembe.
Read more »
KPK Miliki Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meyakini nantinya Lukas Enembe bisa dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Read more »
Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum ObatTingkah Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, di tahanan kembali menjadi sorotan. Dia mengeklaim diberi makan ubi busuk hingga mogok minum obat.
Read more »
Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum ObatGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.
Read more »