Kebingungan Rafael akan statusnya disarankan untuk disampaikan ke penyidik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta kebingungan mantan aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo atas penetapan status tersangka terhadapnya disampaikan ke penyidik. Argumennya tidak akan bisa diuji di persidangan, jika cuma berkoar di ruang publik.
Ali mengatakan pihaknya mengantongi bukti yang cukup atas dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael. KPK juga menegaskan penetapan tersangka terhadapnya telah mengacu pada aturan perundang-undangan."Kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ucap Ali.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Rafael Alun soal Harta-hartanyaRafael Alun Trisambodo kini berstatus tersangka KPK. Rafael pun buka suara menjelaskan soal harta-hartanya.
Read more »
KPK Bongkar Modus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun TrisambodoKPK menduga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Read more »
KPK Pastikan Telusuri Pemberi Gratifikasi kepada Rafael AlunKPK menegaskan, akan mencari pelaku pemberi gratifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Read more »
KPK Temukan Sejumlah Barang Mewah di Rumah Rafael AlunKPK temukan sejumlah barang mewah saat menggeledah rumah Rafael Alun
Read more »
KPK Tegaskan Cari Pemberi Grafitasi kepada Rafael AlunKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan mencari pelaku pemberi gratifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Read more »
Kabar Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, KPK: Sedang Kami DalamiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Read more »