KPK menjamin hak mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku tersangka terpenuhi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menjamin hak mantan aparatur sipil negara Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terpenuhi. Diketahui, hari ini, Rafael dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ali menjelaskan salah satu hak Rafael yakni mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara. Selain itu, dia diperbolehkan menyampaikan bantahan di depan penyidik.Bantahan tersebut, kata Ali, boleh dibarengi dengan penyertaan dokumen dari kubu Rafael. KPK memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tersangka terhadapnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rafael Alun Disebut ASN Bermasalah, tapi Jadi Kandidat Naik JabatanRafael Alun Trisambodo (RAT) ternyata masuk kandidat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berpotensi naik jabatan tahun ini.
Read more »
Rafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Semua Tersangka Seperti ItuAli meyakini masyarakat sudah mengerti apa yang dilakukan KPK menjerat Rafael Alun merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang berujung ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
Read more »
Rafael Alun Trisambodo Belum Ditahan, KPK: Soal Waktu SajaKPK menyatakan, penahanan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus gratifikasi hanya soal waktu. - Halaman 1
Read more »
KPK soal Penahanan Rafael Alun: Tunggu Waktu, Penyidik Masih BekerjaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal belum ditahannya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Read more »
KPK Diminta Tahan Rafael Alun, MAKI: Jadi Bisa Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunMAKI minta Rafael Alun Trisambodo segera ditahan KPK agar bisa bongkar transaksi mencurigakan Rp349 triliun
Read more »