KPK Dalami Pencucian Uang Lukas Enembe Melalui Investasi kepada Pejabat Asuransi Manulife KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami adanya upaya pencucian uang yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe berupa investasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Terus Dalami Kasus Lukas Enembe, Ada Dugaan Pencucian Uang!KPK akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Read more »
Dalami Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe, Ternyata Ini yang Dicari KPKKPK mendalami pemilik jet pribadi itu, kemana perginya, apa yang dilakukan, dan lainnya terkait dengan kasus Lukas Enembe.
Read more »
Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Pejabat Asuransi ManulifeKPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang melibatkan Gubernur Lukas E...
Read more »
KPK Mulai Proses Kasus Dugaan Pencucian Uang Lukas EnembeKPK menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang.
Read more »
Tiba di KPK, Sugeng Teguh Santoso Minta Penyidik Dalami Aliran Duit soal Dugaan Gratifikasi WamenkumhamKetua IPW Sugeng Teguh Santoso tiba di gedung KPK hari ini untuk diperiksa dalam kaitan laporan dugaan aliran dana ke Wamenkumham
Read more »
Polri Dalami Asal Usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dito MahendraKPK telah menyita 15 senjata api (Senpi) saat melakukan penggeledahan di kediaman Mahendra Dito S alias Dito Mahendra, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Read more »