KPK Cecar Istri Andhi Pramono Soal Sumber Uang Suaminya TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Jumat, 7 Juli 2023. Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Nurlina perihal sumber penerimaan suaminya yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.“Dari saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 8 Juli 2023.
Alex mengatakan dalam melancarkan praktik korupsi tersebut, Andhi Pramono juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya. 'Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja,' kata Alex.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Cecar Istri Andhi Pramono Soal Uang untuk Belanja Banyak Barang MewahPenyidik KPK mencecar Nurlina Burhanuddin selaku istri mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono soal aliran uang untuk belanja banyak barang mewah.
Read more »
KPK Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono!Penyidik KPK (KPK) menahan mantan Kepala KPPBC Makassar Bea Cukai Andhi Pramono.
Read more »
KPK Juga Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi PramonoPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Read more »
KPK Periksa Istri Andhi Pramono terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea CukaiKPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus TPPU.
Read more »
KPK Bakal Selisik Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi PramonoAlex memastikan, KPK akan mendalami pencucian uang pasif yang dilakukan istri dan anak Andhi Pramono.
Read more »