KPK Cabut Akses Brigjen Endar Priantoro, Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Cs Malah Bikin Gaduh TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kegaduhan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro memasuki babak baru, setelah pemberhentian yang disebut KPK karena berakhirnya masa penugasan Brigjen Endar Priantoro pada 31 Maret 2023. Pemberhentian tersebut segera menjadi polemik karena Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK melalui surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
“Iya ketentuan di KPK, yang punya akes itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,' ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika ditemui awak media pada Jumat, 8 April 2023.Namun demikian, keputusan tersebut ditanggapi dengan keras oleh Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Habiburokhman Minta KPK dan Polri Berpedoman Hukum Berhentikan Brigjen Endar PriantoroHabiburokman minta KPK dan Polri berpedoman pada hukum untuk menyelesaikan soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Read more »
Hoaks, Ruang Penyidik KPK Kosong Karean Protes Pemberhentian Brigjen Endar PriantoroJuru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kegiatan penyidikan masih berjalan dengan baik. Sebagian tim bekerja di luar kota mencari informasi kasus yang ditangani.
Read more »
HEADLINE: Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK, Nasib Firli Cs di Tangan Dewan PengawasPegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergaduh dan berpolemik, hingga mendapat sorotan dari publik. Kali ini datang dari Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Read more »
Jabatan Direktur Penyelidikan Masih Kosong, Pimpinan KPK Tetap Berhentikan Brigjen Endar PriantoroPemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK terus memicu polemik.
Read more »