Dengan Undang-undang ini, pelaku pelecehan seksual dan stalker bisa dihukum pidana tanpa harus persetujuan dengan korban.
Jakarta, CNBC Indonesia
Melansir dari The Korea Herald, pihak berwenang diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penguntitan, pelecehan, dan penyiksaan tanpa harus menunggu persetujuan dari korban. Pada tahun lalu, revisi untuk menghukum pelaku penyiksaan tanpa memandang persetujuan korban diajukan oleh Kementerian Kehakiman.
Sebelumnya, dalam keadaan ekstrem korban sering kali menjadi sasaran balas dendam oleh pelaku penyiksaan. Menurut Kementerian Kehakiman, kasus pembunuhan Sindang Station yang terjadi pada September 2022 lalu adalah salah satu contohnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Paula Verhoeven Keguguran, Baim Wong Memohon Doa Soal IniAktor Baim Wong membeberkan kondisi istrinya, Paula Verhoeven yang mengalami keguguran baru-baru ini.
Read more »
Kelly Osbourne Kritik Pangeran Harry : Tukang MerengekKelly Osbourne baru-baru ini mengecam Pangeran Harry karena selalu merengek tentang keluarga kerajaan.
Read more »
Joe Biden Sebut Xi Jinping Diktator |Republika OnlineBaru-baru ini Menlu AS Antony Blinken melakukan kunjungan dua hari ke Cina.
Read more »
PBB Sahkan Traktat Laut Lepas, Ini Makna dan Arti Pentingnya bagi DuniaPBB hari Senin, (19/6/2023) mengesahkan UN High Seas Treaty. Namun apa maknanya, apa arti pentingnya, dan apa yang mungkin terjadi selanjutnya?
Read more »
Estonia Bakal Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, Negara Pertama di Eropa TengahParlemen Estonia telah menyetujui RUU yang melegalkan pernikahan sejenis dan tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.
Read more »
Peringati Hari PRT Internasional, Pemerhati HAM Sepakat Agar DPR Segera Sahkan UU PPRTMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan komitmen pemerintah untuk mendorong pekerjaan yang layak dan berkeadilan sosial untuk semua.
Read more »