Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudi

Philippines News News

Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudi
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Mengapa ada aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM? Inilah penjelasannya dari Korlantas Polri.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi."Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Semarakkan HUT Bhayangkara ke-77, Kakorlantas Tekankan Etika Dalam Berlalu Lintas |Republika OnlineSemarakkan HUT Bhayangkara ke-77, Kakorlantas Tekankan Etika Dalam Berlalu Lintas |Republika OnlineKorlantas Polri menggelar Safety Driving dan Safety Riding Police Contest di Serpong.
Read more »

Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat MengemudiBikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat MengemudiPembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidaklah segampang sebelumnya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui aturan bikin SIM.
Read more »

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriBikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriPemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kini harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Apa tujuannya?
Read more »

Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan PolriPembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan PolriDirektur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Read more »

Polri Ungkap Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Berkisar Rp 100 Ribu - Jawa PosPolri Ungkap Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Berkisar Rp 100 Ribu - Jawa PosPembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
Read more »

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Polri: Ini Bukan Untuk Memberatkan WargaSertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Polri: Ini Bukan Untuk Memberatkan WargaDalam rangka untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memperbaiki etika berkendara, Polri membuat kebijakan baru dimana warga yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diminta untuk memiliki sertifikat mengemudi.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 20:56:22