Selebgram Oklin Fia kini menerima konsekuensi hukum atas konten makan es krim.
Sebab, Oklin dinilai melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama lantaran memakai jilbab yang notabene merupakan identitas agama Islam.
Adapun setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Kontroversi Oklin Fia yang Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi, Makan Es Krim Bukan Kejadian Pertama?Umi Pipik bersama Marissa Icha resmi melaporkan Oklin Fia ke polisi karena dugaan pornografi dan kesusilaan dan melecehkan agama Islam.
Read more »
MUI hingga Kominfo Bakal Diperiksa Kasus Makan Es Krim Oklin FiaPolisi bakal minta Keterangan sejumlah ahli termasuk MUI guna memastikan apakah aksi Oklin Fia jilat es krim di depan kemaluan lelaki termasuk ponografi atau bukan.
Read more »
Umi Pipik laporkan Oklin Fia terkait konten kesusilaanPipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik melaporkan YouTuber Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan ...
Read more »
Umi Pipik dan Marissya Icha Laporkan Oklin Fia Imbas Konten Jilat Es KrimUmi Pipik menjelaskan, ia membuat laporan setelah menerima banyak masukkan dari pihak-pihak di Majelis Taklim se Jabodetabek. Laporan itu dibuat untuk memberi efek jera.
Read more »
Umi Pipik Laporkan Oklin Fia Ke Bareskrim Polri Buntut Konten Es KrimRaudhah menyatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin atas sejumlah aduan yang diterima di setiap acara majelis taklim.
Read more »
Umi Pipik Laporkan Oklin Fia, Sonny Septian Mendukung: Takut Konten Pornogradi DinormalisasiMenurut Sonny Septian, jika konten Oklin Fia dibiarkan maka akan menormalisasi pornografi di media sosial.
Read more »