Ajudan Pribadi ditahan polisi terkait dugaan penipuan jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar. Begini kondisinya kini usai 10 hari ditahan polisi.
"Ya sehat. Kalau yang jenguk saya nggak tahu, kan di ruang tahanan. Saya tidak monitor itu, karena kan itu di bawah ya. Ada bagiannya sendiri kalau soal tahanan," jelas Andri.Andri mengaku belum mengetahui hal tersebut.saya nggak tahu. Saya nggak tahu, yang pasti kami dengan laporan yang ada masih kita lengkapi," ujarnya.
Diketahui Ajudan Pribadi menjadi perbincangan publik setelah menipu pengusaha hingga kerugian mencapai miliaran rupiah. Ajudan Pribadi menipu dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar. Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu . Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Lalin Tol Cikampek Lancar Sore Ini, Didominasi Kendaraan PribadiArus lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek di momen libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023 terpantau lancar. Tak ada kepadatan kendaraan hingga sore ini.
Read more »
'Ledakan' Pemudik Mobil Pribadi 2023, Infrastruktur Aman?'Ledakan' Pemudik Mobil Pribadi 2023, Infrastruktur Aman?
Read more »
Cristiano Ronaldo Mengaku Jadi Pribadi yang Lebih Baik Setelah Didepak MUCristiano Ronaldo mengaku dirinya kini menjadi pria yang lebih baik setelah melalui fase buruk dalam kariernya.
Read more »
Heru Optimistis Stasiun Integrasi LRT Bakal Kurangi Penggunaan Kendaraan PribadiHeru telah menginstruksikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur untuk menyosialisasikan pembangunan tersebut.
Read more »
Deadline SPT Pribadi Seminggu Lagi, Yuk Lapor Online!Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan segera berakhir.
Read more »