Kisruh Pemilihan Rektor, Kemendikbud-Ristek tidak Bisa Sampaikan Poin yang Dilanggar UNS

Philippines News News

Kisruh Pemilihan Rektor, Kemendikbud-Ristek tidak Bisa Sampaikan Poin yang Dilanggar UNS
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Kemendikbud-Ristek tidak bisa membeberkan poin apa yang dilanggar UNS, hanya menyampaikan bahwa dalam pemilihan rektor itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.

TERKAIT kisruh pemilihan rektor di Universitas Sebelas Maret , Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam menyebut pihaknya tidak bisa membeberkan poin apa yang dilanggar UNS sampai mengakibatkan pelantikan rektor mereka dibatalkan.

“Sebetulnya kasus semacam UNS ini hal biasa. Langkah kita , kita menurunkan tim investigasi. Kalau ditemukan kecurangan atau pelanggaran ya harus dibatalkan,” kata Nizam.Nizam juga menanggapi soal persentase suara Mendikbud-Ristek sebanyak 35 persen dalam pemilihan rektor tidak menjadi masalah. Malah, kata Nizam, seharusnya suara dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri sebanyak 100 persen.

“Proses pemilihan rektor selama ini suara dari Kemendikbud 35 persen, ini mencederai demokrasi. Karena dari suara 35 persen dia bisa memecah belah kampus. Sehingga nanti rektor jadi orang-orangnya Menteri, sekalipun itu suara dari bawah. Suara dari bawah tidak bisa mengalahkan itu. Sepertinya harus dikembalikan ke otonomi kampus, biarkan rektor dipilih berdasarkan pilihan terbaik orang-orang di kampus itu,” ujar Doni.

“Karena Menteri punya kepentingan orang-orangnya yang dipilih. Nurut terus. Sementara perguruan tinggi punya otonomi. Ini dampaknya jelas sekali. Tetapi ketika ada permasalahan di perguruan tinggi, rektornya ditangkap KPK dan sebagainya, Mendikbudnya lepas tangan. Harusnya dia ikut tanggung jawab. Penanggung jawab utama perguruan tinggi di Indonesia itu kan Mendikbud nya,” imbuh dia.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sengkarut Masalah MWA, Kemendikbud-Ristek Akan Lakukan Perbaikan Tata Kelola UNSSengkarut Masalah MWA, Kemendikbud-Ristek Akan Lakukan Perbaikan Tata Kelola UNSKemendikbud-Ristek akan segera melakukan perbaikan tata kelola yang ada di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Read more »

Hasil Pemilihan Dibatalkan Kemendikbud, MWA UNS Tetap akan Lantik Rektor UNS Terpilih |Republika OnlineHasil Pemilihan Dibatalkan Kemendikbud, MWA UNS Tetap akan Lantik Rektor UNS Terpilih |Republika OnlineHasan menegaskan belum ada penarikan undangan pelantikan Rektor UNS periode 2023-2028
Read more »

Kisruh Pemilihan Rektor UNS Solo, Hasil Dicabut Nadiem-MWA DibekukanKisruh Pemilihan Rektor UNS Solo, Hasil Dicabut Nadiem-MWA DibekukanPemilihan rektor UNS berujung polemik. Terbaru, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memutuskan mencabut hasil pemilihan rektor UNS itu. Via detik_jateng
Read more »

Kemendikbudristek Temukan Pelanggaran di UNS |Republika OnlineKemendikbudristek Temukan Pelanggaran di UNS |Republika OnlineKemendikbud menemukan pelanggaran di UNS dan akan memperbaiki tata kelolanya.
Read more »

Mengenal MWA UNS, Lembaga Pimpinan Hadi Tjahjanto yang Dibekukan MendikbudMengenal MWA UNS, Lembaga Pimpinan Hadi Tjahjanto yang Dibekukan MendikbudKemendikbud Ristek membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yang diketuai oleh Hadi Tjahjanto, eks Panglima TNI yang kini juga menjabat Menteri ATR. Via detik_jateng
Read more »

Kisruh Penempatan Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri AjaKisruh Penempatan Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri AjaKPK menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023.
Read more »



Render Time: 2025-04-12 14:30:11