Tidak akan ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang yang dikirimkan atau dibawa oleh pekerja migran.
Petugas di tempat penimbunan sementara Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk ”jalur merah”. Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Akibatnya, sejumlah barang milik pekerja migran saat ini masih tertahan di sejumlah pelabuhan. ”Jangan seolah-olah kita mencurigai PMI kalau mengirim barang ke Indonesia itu untuk bisnis, dagang, atau jastip . Mereka lebih banyak kirim barang untuk keluarganya, sebagai oleh-oleh. Jadi, kita putuskan bahwa terkait barang PMI, Permendag Nomor 36/2023 itu di-) terhadap isi barang kiriman pekerja migran Indonesia sebelum menetapkan klasifikasi jalur importasi.
Terkait barang bawaan milik non-PMI, Zulkifli mengatakan, untuk saat ini, seluruh Permendag Nomor 36 Tahun 2023 akan dicabut dan dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 terlebih dahulu. ”, itu nanti tidak diatur di Permendag, diatur di PMK saja. Mau beli baju satu atau dua, silakan saja, yang penting bayar pajak,” ujar Zulkifli saat ditanyakan mengenai aturan pembatasan barang bawaan bagi non-PMI.
Bea Masuk Sektor Riil Jasa Titip
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mendag Cabut Aturan Hambat Barang PMI Masuk IndonesiaPemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Read more »
Anggota DPR imbau pekerja migran Indonesia bekerja lewat jalur legalAnggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja melalui jalur yang legal atau sesuai dengan ketentuan yang ...
Read more »
Kebersamaan pekerja migran Indonesia di Malaysia jelang Idul FitriPada pengujung Ramadhan 2024, saat suasana di Tanah Air mulai terasa “kemrungsung” atau tergesa-gesa menyiapkan segala keperluan berhari raya, di ...
Read more »
Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan di Bea CukaiBarang milik pekerja migran Indonesia tertahan di Bea Cukai karena terkena aturan larangan dan pembatasan. Penahanan terjadi menjelang perayaan Idul Fitri.
Read more »
Terkena Aturan Larangan dan Pembatasan, Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan di Bea CukaiMenjelang Lebaran 2024, volume barang masuk milik pekerja migran meningkat. Banyak yang tertahan di bea cukai.
Read more »
Aturan Impor Barang Membuat Pekerja Migran Indonesia TerbebaniKelompok pekerja migran Indonesia meminta pemerintah untuk membebaskan mereka dari aturan pembatasan impor barang yang berlaku, karena hal ini menambah beban bagi mereka dan keluarganya.
Read more »