Ketua KPU: E-Money dan Transportasi Kini Masuk Item Laporan Dana Kampanye

Philippines News News

Ketua KPU: E-Money dan Transportasi Kini Masuk Item Laporan Dana Kampanye
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Laporan dana kampanye yang harus disampaikan para kontestan Pemilu kini semakin detail. Bahkan kini, e-money alias uang digital juga wajib dilaporkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang ha

Kedua, batasan dana kampanye untuk DPR dan DPRD tertuang dalam Pasal 16. Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 selama masa kampanye.

Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 selama masa kampanye. KPU juga akan memastikan lebih lanjut dana kampanye yang diduga berasal dari tindak narkotika masih dapat digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

”Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” imbuh Hasyim, Senin , dikutip dariMenurut dia, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​​​ Adapun setiap dana sumbangan yang masuk harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPU hapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyeKPU hapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyePada Pemilu 2019, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Akan tetapi untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu.
Read more »

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Transportasi Wajib Dimasukkan dalam Laporan Dana KampanyeKetua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.
Read more »

KPU Sebut Uang Digital hingga Transportasi Masuk Laporan Dana KampanyeKPU Sebut Uang Digital hingga Transportasi Masuk Laporan Dana KampanyeKetua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.
Read more »

KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Read more »

Tinjau Administrasi Bacaleg, Ketua KPU Sebut Progres Sudah 32 PersenTinjau Administrasi Bacaleg, Ketua KPU Sebut Progres Sudah 32 PersenKetua KPU membagi enam tim untuk melakukan verifikasi.
Read more »

Respons Ketua KPU soal Rumor Putusan MK tentang Sistem PemiluRespons Ketua KPU soal Rumor Putusan MK tentang Sistem PemiluKetua KPU Hasyim Asy'ari merespons rumor MK bakal putuskan sistem pemilu proporsional tertutup yang diembuskan Denny Indrayana. 
Read more »



Render Time: 2025-03-10 20:32:13