Citra KPK semakin menurun di mata publik. Revisi Undang-Undang KPK menjadi jalan untuk memperkuat lembaga antirasuah ini.
di mata publik. Citra lembaga antirasuah yang sejak lahir dan perjalanannya kerap dekat dengan aspirasi dan suara publik ini kian hari kian menjauh dari harapan masyarakat.periode Desember 2023. Pada survei ini, citra baik lembaga pemberantas korupsi tersebut berada di angka 47,5 persen. Angka ini yang terendah, setidaknya dari 22 kali survei sejak Januari 2015.
Salah satu bentuk kontroversi kebijakan KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang, berdasarkan revisi UU KPK, statusnya beralih menjadi aparatur sipil negara pada Januari 2021. Pelemahan secara keorganisasian sebagai dampak dari revisi terhadap UU KPK juga makin menguat karena perilaku para komisionernya.
Menyusul Lili, keberadaan Firli juga kembali disorot publik setelah namanya menjadi tersangka kasus pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasusnya berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023 saat dipimpin Menteri Pertanian
Sikap publik ini tentu menjadi lampu kuning bagi KPK sebab selama ini lembaga ini sejak berdiri begitu dekat dengan aspirasi publik. Upaya-upaya pelemahan KPK yang datang dari luar, seperti kasus Cicak Vs Buaya, termasuk upaya kriminalisasi terhadap komisioner KPK pada periode-periode selanjutnya, sedikit banyak mendapatkan dukungan dari publik.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Semakin BurukUpaya pemberantasan korupsi dinilai menurun pascarevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Read more »
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Eks WamenkumhamBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
Pedoman Pemberitaan Media Siber di IndonesiaKemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. 2
Read more »
Ketika konten ibu menyusui di Youtube 'diseksualisasi' - 'Momen indah dianggap porno oleh orang-orang berpikiran sempit'Sejumlah ibu membagi kisah tak mengenakkan yang mereka alami ketika menyusui bayinya di ruang publik. Sikap ini 'berakar pada pandangan seksis yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual semata', menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Read more »
Urgensi penerbitan peraturan pelaksana UU TPKSSelang 1 tahun 7 bulan pasca-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diundangkan, peraturan pelaksana UU ...
Read more »
Ketika konten ibu menyusui di Youtube 'diseksualisasi' - 'Momen indah dianggap porno oleh orang-orang berpikiran sempit'Sejumlah ibu membagi kisah tak mengenakkan yang mereka alami ketika menyusui bayinya di ruang publik. Sikap ini 'berakar pada pandangan seksis yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual semata',menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Read more »