Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa.
sama seperti tilang biasa. Yakni jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," katanya saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat . Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan."Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara."Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain, tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," katanya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mekanisme tilang uji emisi seperti tilang biasaWakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika ...
Read more »
Mulai Hari Ini 1 September Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Berikut Syarat Lulus Uji EmisiMulai 1 September 2023 razia uji emisi sudah mulai melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Read more »
Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangBerikut ini ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan agar lolos uji emisi.
Read more »
Pemprov DKI Ingatkan Warga Uji Emisi Sebelum Tindak Tilang BesokDLH DKI Jakarta mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi, sebelum diberlakukan tilang pada 1 September 2023.
Read more »
Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Mulai 1 September 2023Razia kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023
Read more »