Kenaikan Pajak Hiburan Bikin Resah, Bamsoet Dorong Pemerintah Kaji Ulang

Philippines News News

Kenaikan Pajak Hiburan Bikin Resah, Bamsoet Dorong Pemerintah Kaji Ulang
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 TabloidBintang
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Bambang Soesatyo mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan pajak terhadap industri hiburan.

| 22 Januari 2024 | 07:00 WIB - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar

Diketahui bahwa Rudy Salim adalah pemilik club Phantom – PIK 2 bersama Raffi Ahmad. Mereka berdua menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan ini, mengatakan bahwa hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di Tanah Air. Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan pedangdut Inul Daratista juga kompak memprotes kenaikan pajak hiburan ini. Keduanya menilai kenaikan pajak akan merugikan pengusaha dan masyarakat secara umum.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 58 ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Kenaikan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kontroversi dari para pelaku usaha hiburan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

TabloidBintang /  🏆 17. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

HEADLINE: Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Dampak ke Pariwisata?HEADLINE: Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Dampak ke Pariwisata?Aturan baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pajak hiburan bisa dikutip pemerintah daerah sebesar 40-75 persen. Lima jenis bidang usaha setidaknya terdampak, seperti tempat karaoke, bar, dan spa.
Read more »

Perintah Menko Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%Perintah Menko Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen. Dia langsung mengambil keputusan kalau penerapan pajak hiburan ditunda sementara waktu.
Read more »

Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40% Tak Matikan Usaha Sektor PariwisataMenparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40% Tak Matikan Usaha Sektor PariwisataMenparekraf Sandiaga Uno menilai, kebijakan pajak hiburan perlu lebih disosialisasikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.
Read more »

Protes Tarif Pajak Hiburan Dalam UU HKPDProtes Tarif Pajak Hiburan Dalam UU HKPDTarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendapat protes dari pelaku industri hingga pemengaruh atau influencer di media sosial.
Read more »

Simalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs DoyongSimalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs DoyongPajak hiburan naik 40-75 persen demi mempertebal kas daerah. Ada ancaman PHK jika terapkan pukul rata tanpa melihat skala usaha.
Read more »

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Hiburan untuk Masyarakat TertentuPemerintah Naikkan Tarif Pajak Hiburan untuk Masyarakat TertentuDirektur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, membeberkan alasan Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk hiburan tertentu , seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 15:23:43