Jika sudah ada program perumahan dari BP Jamsostek, lantas kenapa masih ada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)?
Almadinah Putri Brilian -Ketika menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa program perumahan. Jika sudah ada program perumahan dari BP Jamsostek , lantas kenapa masih ada program Tabungan Perumahan Rakyat ?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan ada perbedaan antara program perumahan dari BP Jamsostek dengan. Untuk program perumahan dari BP Jamsostek itu sifatnya manfaat layanan tambahan bagi para pesertanya.
"MLT itu M-nya manfaat, L-nya layanan, T-nya tambahan dari JHT . Jadi kalau pekerja ikut iuran JHT, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan.
"Sementara sebelum si pekerja tua, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan, diinvestasikan, maka diperintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat layanan tambahan berupa perumahan, bisa untuk beli rumah baru bagi yang belum punya rumah, bisa untuk renovasi rumah," kata Indah.Program perumahan MLT BP Jamsostek pun sifatnya sukarela dan tidak ada syarat upah minimum untuk mengikutinya, bukan diwajibkan seperti Tapera.
"Nah kalau Tapera ini memang wajib karena itu memang amanat undang-undangnya. Kenapa kalau tabungan wajib? PP ini kan terbit melaksanakan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2016, kalau nanti yang menitip-nitipkan mungkin tidak happy dengan undang-undang ini akan ada mekanismenya. Jadi PP ini hadir karena memang amanat dari undang-undang. Jadi nanti Permenaker pun atau peraturan menteri lain akan hadir ya dari aturan yang lebih tinggi," paparnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun IniKemnaker menegaskan iuran Tapera tidak dilakukan tahun ini. Hal tersebut lantaran masih perlunya penyusunan Permenaker.
Read more »
Kemnaker: Tenang Tapera Belum Ada Pemotongan Gaji, Selambatnya 2027Kebijakan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk Tapera tengah heboh di masyarakat. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker mengatakan belum ada pemotongan gaji pekerja.
Read more »
Terungkap! Ada Perusahaan Ajukan Mau PHK, Kemnaker Minta TundaKemnaker menyebut ada perusahaan yang mengajukan PHK. Kemnaker meminta perusahaan yang akan PHK menunda keputusannya.
Read more »
Ogah Gaji Dipotong Tapera, Buruh Desak Duit Perumahan Pakai JamsostekPara buruh mendesak agar tak perlu ada pungutan baru Tapera.
Read more »
BP Tapera: Gaji di Bawah UMR Tidak Wajib Jadi Peserta'Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera,' beber Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Read more »
Tembus Puluhan Juta, Segini Gaji Komite & Komisioner Tapera!Tapera memiliki beberapa anggota komite serta komisioner dan deputi komisioner yang masuk dalam Badan Pengelola Tapera.
Read more »