Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap praktik monopoli oleh bank pelat merah atau bank BUMN dalam pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh bank pelat merah atau bank BUMN dalam pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Karena ada persaingan bisnis yang kentara antara Himbara. Kadang mereka berlomba-lomba mendekati kementerian/lembaga untuk melakukan monopoli sistem penyetoran PNBP,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis . “Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut, tidak masalah, saya pindah cari bank lain. Namun, ketika saya pakai ATM bank lain dan membayar ke bank tersebut, biasanya kena charge. Itu memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu, PMK 58/2023 juga mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP, untuk menyediakan lebih dari satu agen penagihan atau agent collecting tempat pembayaran PNBP dan harus membuka kesempatan yang sama bagi perbankan lainnya.Sebagai informasi, penerbitan PMK No. 58/2023 bertujuan memperkuat pengaturan pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan optimal, terutama terkait dengan perencanaan, optimalisasi penyelesaian piutang, pengawasan, serta penilaian kinerja pengelolaan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkeu: Diam-diam Bank BUMN Kuasai Sistem Pembayaran PNBPKementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) banyak dikuasai Bank BUMN.
Read more »
BUMN Kementerian Keuangan Diduga Jual Obligasi Murah, OJK Panggil DireksiPT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero) diduga menjual surat berharga atau obligasi di bawah harga pasar.
Read more »
Erick Thohir Bakal Bubarkan Manajemen Waskita Karya dan Wijaya Karya Jika Terbukti Manipulasi Laporan KeuanganKementerian BUMN mencurigai Waskita Karya dan Wijaya Karya melakukan manipulasi laporan keuangan selama bertahun-tahun.
Read more »
Wamen BUMN Sebut Arus Kas Beberapa BUMN Karya Tidak Pernah Positif |Republika OnlineKementerian BUMN janji usut dugaan Waskita dan Wika poles laporan keuangan.
Read more »
Terungkap! Bank BUMN Dominasi Pembayaran PNBPKementerian Keuangan mengungkapkan selama ini pembayaran dan penyetoran PNBP banyak dimonopoli oleh Bank BUMN.
Read more »
Kementerian BUMN Usulkan Rp 57,96 Triliun untuk PMN 2024, Bagaimana Jumlahnya di Tahun Sebelumnya?Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN pada Senin, 5 Juni 2023, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Erick Thohir, mengusulkan penyuntikkan modal negara (PMN) tunai untuk perusahaan-perusahaan BUMN sebesar Rp 57,96 triliun. Jumlah itu diperuntukkan bagi sejumlah perusahaan pelat merah seperti PT PLN (Persero) Rp 10 triliun; PT Hutama Karya (Persero) (HK) Rp 22,5 triliun; PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Rp 4 triliun; Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG) Rp 6,56 triliun; Industri Kereta Api (INKA) Rp 3 triliun; Rekayasa Industri (Rekin) Rp 2 triliun; dan ID Food Rp 1,9 triliun. Kemudian perusahaan konstruksi Wijaya Karya juga ditambahkan dalam daftar tersebut dengan nominal Rp 8 triliun menyusul rapat internal Presiden pada April lalu. Perlu digarisbawahi bahwa angka yang diusulkan belum tentu sepenuhnya ditetapkan. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, PMN untuk BUMN pada 2023 disepakati oleh Kementerian BUMN dengan DPR sekitar Rp 70 triliun, namun yang disetujui oleh Kementerian Keuangan hanya Rp 41,31 triliun. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penyuntikkan modal untuk BUMN tertinggi adalah pada 2021, yakni sebesar Rp 71,2 triliun. Saat itu, pembiayaan korporasi negara masuk dalam program Penanganan Covid-19 dan Percepatan Ekonomi Nasional (PCPEN).
Read more »