Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi |Republika Online

Philippines News News

Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi |Republika Online
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Pangan olahan yang diatur RUU Kesehatan yakni dalam kemasan maupun siap saji.

yakni pangan dalam kemasan maupun pangan siap saji. Dalam RUU disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain wajib memenuhi standar atau persyaratan, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi, harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU Kesehatan juga mengatur label dan iklan produk makanan dan minuman dilarang menggunakan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anas. Dia mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman. Anas menyebut, terkait makanan dan minuman ini diatur di Pasal 150-153 dalam RUU Kesehatan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniKemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniDirektur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan.
Read more »

Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU KesehatanKemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU KesehatanDirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya menegaskan, penyederhanaan birokrasi STR dan SIP dilakukan tanpa menghilangkan mutu dan kompetensi dokter.
Read more »

Kemenkes Inisiasi 6 Pilar Transformasi di RUU KesehatanKemenkes Inisiasi 6 Pilar Transformasi di RUU KesehatanMenkes Budi Gunadi Sadikin meenegaskan enam pilar transformasi yang diinisiasi oleh Kemenkes melalui penyusunan RUU Kesehatan.
Read more »

Kemenkes: RUU Kesehatan Libatkan Pendidikan Dokter Berbasis RS |Republika OnlineKemenkes: RUU Kesehatan Libatkan Pendidikan Dokter Berbasis RS |Republika OnlineDalam RUU, rumah sakit akan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan
Read more »

Pakar Nilai RUU Kesehatan Harus Fokus Mengatur Isu KesehatanPakar Nilai RUU Kesehatan Harus Fokus Mengatur Isu KesehatanPakar ini menilai RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja, tidak perlu keluar pada isu lain, apalagi masuk pada kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, BPJS Watch Sarankan RUU Sistem KesehatanDorong Peningkatan Layanan Kesehatan, BPJS Watch Sarankan RUU Sistem KesehatanKoordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar menyarankan agar RUU Kesehatan diubah menjadi RUU Sistem Kesehatan, karena akan memuat banyak hal.
Read more »



Render Time: 2025-03-24 15:02:43