Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengawasi penerapan tarif tiket pesawat. Acuannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas atau tidak di bawah tarif batas bawah . Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge .
Baca juga:Penumpang di Bandara Juanda Melonjak, Dua Maskapai Minta ExtraflightSelama periode angkutan Lebaran 2023, terang Kristi, dilakukan pemantauan pada 51 bandara. Sebanyak 16 di antaranya merupakan bandara internasional . Agar pemantauan berjalan baik, pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan.
Selama melakukan pengawasan, lanjut Kristi, pihaknya menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute. Antara lain, pelanggaran TBA atau TBB maupun FS yang melebihi ketentuan. Terkait hal tersebut, pihaknya secara konsisten juga telah memberikan sanksi kepada maskapai. Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan. Kemudian, pihaknya akan memastikan tidak terdapat pelanggaran berulang pada rute lainnya. Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, akan dikenakan sanksi administratif berikutnya. Yakni, berupa pembekuan, pencabutan, atau denda administrasi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenhub beri sanksi maskapai yang langgar tarif batas atasKementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Direktur Jenderal (Dirjen) ...
Read more »
Kemenhub Jatuhkan Sanksi kepada Maskapai yang Melanggar Tarif Batas Atas, Dominan Rute PendekKemenhub menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
Read more »
Kemenhub Temukan Pelanggaran Tarif Batas Atas, Beberapa Maskapai Akan Dijatuhi Sanksi - Tribunnews.comDitjen Hubud Kemenhub menemukan sejumlah pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
Read more »
Langgar Tarif Batas Atas Penerbangan, Kemenhub Beri Sanksi Sejumlah MaskapaiDitjen Perhubungan Udara Kemenhub memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran tarif batas atas tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.
Read more »
Kemenhub Sanksi Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket PesawatMaskapai yang langgar tarif batas atas diberi surat peringatan dan dalam 14 hari harus perbaiki tarif tiketnya.
Read more »
Kemarin, Kemenhub sanksi maskapai langgar TBA hingga regulasi BapanasSejumlah berita bidang ekonomi mewarnai pemberitaan kemarin yang masih layak disimak kembali, mulai dari Kementerian Perhubungan akan memberi sanksi maskapai ...
Read more »