Kemendagri menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia berpendapat PN tak memiliki otoritas untuk mengubah substansi aturan dalam UU apalagi UUD. Putusan PN Jakpus, lanjutnya, melampaui batasan wewenangnya sehingga cacat dan tak bernilai hukum. Bahtiar meyatakan Kemendagri bersama Komisi II DPR akan konsisten mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 tepat waktu. Pemilu merupakan amanat konstitusi yang tak boleh terganggu kepentingan pihak tertentu.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Prabowo Subianto Tertawa Mendengar Putusan PN Jakpus soal Menunda Pemilu 2024, Ketum Gerindra: Tidak Masuk Akal!Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi santai bahkan tertawa soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pe
Read more »
Imbas Putusan PN Jakpus, PB HMI Siap Bergerak Jika Pemilu 2024 DitundaKetua PB HMI Bidang Pembangunan Demokrasi Politik dan Pemerintahan Imam Rinaldi Nasution menanggapi soal kabar penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 hasil putusan PN Jakpus.
Read more »
6 Fakta Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024PN Jakpus menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Read more »
8 Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024Atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ditanggapi berbagai pihak.
Read more »
Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke KY Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Read more »
Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Gunungkidul Pastikan Tahapan Sesuai Jadwal |Republika OnlineTahapan saat ini adalah proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih.
Read more »