Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%

Philippines News News

Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25% Sindonews BukanBeritaBiasa .

"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri saat konferensi pers di Kantornya, Jumat .

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. Dia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam pe rminggu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Lakukan Pengawasan Tuberkolosis di Tempat KerjaKemenaker Wajibkan Perusahaan Lakukan Pengawasan Tuberkolosis di Tempat KerjaCakupannya mulai dari pembuatan kebijakan, sosialisasi karyawan, pemantauan kepatuhan program, hingga pengendalian penyakit dalam lingkungan perusahan secara holistik.
Read more »

Lowongan Kerja di Perusahaan Penerbitan, Ini Posisi dan Kriteria Pelamar DicariLowongan Kerja di Perusahaan Penerbitan, Ini Posisi dan Kriteria Pelamar DicariNamun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar jika ingin bergabung dengan perusahaan ini.
Read more »

Permenaker 5 2023 Bisa Picu Upah Buruh di Bawah UMKPermenaker 5 2023 Bisa Picu Upah Buruh di Bawah UMKPerusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diperbolehkan perusahaan melakukan penyesuaian besaran upah buruh.
Read more »

Kemenaker Tegaskan THR Utuh Meski Gaji Buruh Dipotong 25 Persen |Republika OnlineKemenaker Tegaskan THR Utuh Meski Gaji Buruh Dipotong 25 Persen |Republika OnlineKemenaker menegaskan pemotongan gaji hanya di lima industri padat karya non-migas.
Read more »

Kemenaker: Pemotongan Seperempat Gaji Buruh Eskpor Hanya di Lima Industri |Republika OnlineKemenaker: Pemotongan Seperempat Gaji Buruh Eskpor Hanya di Lima Industri |Republika OnlineKemenaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen.
Read more »

Cuma Lima Sektor Industri Orientasi Ekspor Bisa Sesuaikan Upah, Kemenaker Jamin Persyaratan KetatCuma Lima Sektor Industri Orientasi Ekspor Bisa Sesuaikan Upah, Kemenaker Jamin Persyaratan Ketat'Produksi perusahaan itu bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan ekspor. Jadi harus ada buktinya surat pemesanan.'
Read more »



Render Time: 2025-04-12 03:41:20