Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025
- Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar pada 2025 mendatang. Meski akan ada pergantian sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama hingga kini.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Kelas Bpjs Kesehatan Bpjs Kris Bpjs Rawat Inap Bpjs
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi SeginiKementerian Kesehatan akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Read more »
Tahun 2025 Kelas Rawat Inap Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan TerbaruSistem kelas rawat inap standar (KRIS) bakal mulai diterapkan sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Read more »
Beda Kelas dan Iuran BPJS Kesehatan PNS, Pegawai Swasta & BUMNSeperti apa beda kelas rawat inap BPJS Kesehatan untuk PNS, pegawai BUMN, dan pegawasi swasta?
Read more »
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS KesehatanPosko mudik tersebut kami sediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024. Selain itu, kami juga membuka Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik.
Read more »
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Segini IurannyaTahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »
Terbaru! Cek Iuran BJPS Kesehatan Berlaku Selasa 9 April 2024Penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar akan diberlakukan pemerintah pada Juni 2025.
Read more »