Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Keluarga AG Tidak Bertanggung Jawab kepada Korban

Philippines News News

Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Keluarga AG Tidak Bertanggung Jawab kepada Korban
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Keluarga AG Tidak Bertanggung Jawab kepada Korban: Sri Wahyuni menilai keluarga AG juga tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan D yang sudah mencapai miliaran Rupiah.

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis kekasih Mario Dandy Satrio, AG dalam sidang vonisnya, Senin 10 April 2023.

Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah membuat korban, D mengalami kerusakan otak yang berat. Bahkan, D sempat koma selama beberapa hari. Kemudian hal yang beberatkan lainnya, Sri menilai keluarga AG juga tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan D yang sudah mencapai miliaran Rupiah.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak ," ucap Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, Senin. Meski begitu, Sri Wahyuni mengatakan hal yang meringankan AG adalah terdakwa masih di bawah umur dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, kondisi orangtua AG sedang dalam keadaan sakit, yakni menderita stroke dan kanker paru stadium empat.Baca Juga: Wanita Harus Hati-hati, Pakai Bedak di Area Genital Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Ovarium

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Kekasih Mario Dandy Ditempatkan di LPKADivonis 3 Tahun 6 Bulan, Kekasih Mario Dandy Ditempatkan di LPKAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Read more »

AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 BulanAG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 BulanVonis terhadap AG mantan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Read more »

Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnyaPengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnyaPengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Read more »

Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraKasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David 
Read more »

AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAnak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas vonis 3,5 tahun.
Read more »



Render Time: 2025-03-22 12:59:21