Kejati DKI Tutup Upaya Hukum Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy

Philippines News News

Kejati DKI Tutup Upaya Hukum Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pastikan tutup adanya restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David atau D.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip, Sabtu . Karena sampai dengan saat ini tidak ada hal tersebut, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan yang saat ini berjalan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Buron Terpidana Maling Uang Rakyat Anggaran Kemenkes Dibekuk, Penangkapan Disaksikan Suami PelakuBuron Terpidana Maling Uang Rakyat Anggaran Kemenkes Dibekuk, Penangkapan Disaksikan Suami PelakuSempat menjadi buronan, terpidana kasus maling uang rakyat akhirnya berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Read more »

Kejati DKI Telah Terima Berkas Perkara AG soal Kasus Mario DandyKejati DKI Telah Terima Berkas Perkara AG soal Kasus Mario DandyKejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Read more »

Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Alias Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejati DKI Tawarkan Restorative Justice Alias Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora. Opsi itu akan ditawarkan Kejati DKI bila kasus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Read more »

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG Atas Kasus Penganiayaan David |Republika OnlineKejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG Atas Kasus Penganiayaan David |Republika OnlineKejati akan memeriksa berkas perkara AG dalam waktu tujuh hari.
Read more »

Kejati DKI Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy, DPR: Pendapat Sendiri atau Pesanan?Kejati DKI Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy, DPR: Pendapat Sendiri atau Pesanan?Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso tenggapi tawaran damai dari Kejati DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Read more »

Langkah Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Kasus Mario Dandy Dinilai TepatLangkah Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Kasus Mario Dandy Dinilai TepatAbdul Fickar menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio CS sudah tepat.
Read more »



Render Time: 2025-04-08 05:53:45