Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menegaskan, tawaran restorative justice atau keadilan restoratif pada pelaku penganiayaan D (17), hanya terbuka pada pelaku AG (15). Megapolitan KajatiDKI
- Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menegaskan, tawaran restorative justice atau keadilan restoratif pada pelaku penganiayaan D , hanya terbuka pada pelaku AG . "Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat .
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui. "Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane!Kejati DKI menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane. Apa alasannya?
Read more »
Kejati DKI Ungkap Opsi Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy, Ini MaksudnyaKejati DKI Jakarta menjelaskan soal opsi penerapan diversi kepada AG. Dijelaskan bahwa hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan AG.
Read more »
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Read more »
Mario Dandy dan Shane Tak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejati DKI JakartaKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Read more »
Soal Upaya Perdamaian Mario dan David, Kejati DKI: Tergantung Putusan Keluarga KorbanReda Manthovani berbicara mengenai wacana restorative justice atau upaya perdamaian yang...
Read more »
Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG Atas Kasus Penganiayaan David |Republika OnlineKejati akan memeriksa berkas perkara AG dalam waktu tujuh hari.
Read more »