Kejari Sanggau dan PTPN XIII Menandatangani Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Philippines News News

Kejari Sanggau dan PTPN XIII Menandatangani Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Kejari Sanggau & PTPN XIII menggelar penandatangan kerja sama penanganan masalah hukum bidan g perdata & tata usaha negara

Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto, dan Group Manager PTPN XIII Kalbar, Sutrisno, saat menandatangani MoU di Aula Kejari Sanggau SANGGAU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar penandatanganan kerja sama atau MoU dengan PTPN XIII Kalimantan Barat, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejari Sanggau, Selasa .

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto, dan13 PTPN akan Digabung Jadi 2 Subholding, Sawit dan Perkebunan Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan MoU dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan. Namun, Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN.

“Dengan adanya kewenangan tersebut Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PTPN XIII, serta kepada masyarakat dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan 0elayanan hukum,” ujarnya.Adi menyebut, Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

“Secara optimal kepada PTPN XIII guna terwujudnya pemulihan, penyelamatan hak atau aset milik PTPN XIII,” pungkasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Terima Tali Asih, Puluhan Warga Berterima Kasih ke PTPN 2Terima Tali Asih, Puluhan Warga Berterima Kasih ke PTPN 2Hari ketiga pelaksanaan okupasi atau pembersihan lahan PTPN 2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina, Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, membuat tokoh sentral Kelompok Tani Batang Beluh, Amiruddin ’bertekuk lutut’. Iapun mengembalikan lahan sawit sel
Read more »

Siapkan IPO Palm Co, PTPN III Lakukan Konsolidasi Anak UsahaSiapkan IPO Palm Co, PTPN III Lakukan Konsolidasi Anak UsahaPTPN III (Persero) mengumumkan rencana konsolidasi melalui pemisahan dan penggabungan beberapa entitas anak usaha menyusul rencana IPO Palm Co.
Read more »

Holding Perkebunan Nusantara Rencanakan Penggabungan 13 PTPNHolding Perkebunan Nusantara Rencanakan Penggabungan 13 PTPNrencana penggabungan itu sejalan dengan rencana strategis pemerintah dalam PSN untuk mewujudkan ketahanan pangan, hilirisasi dan industrialisasi CPO kelapa sawit.
Read more »

Menuju IPO, PTPN IV Akan Jadi Palm Co setelah Konsolidasi SelesaiMenuju IPO, PTPN IV Akan Jadi Palm Co setelah Konsolidasi SelesaiPTPN IV sebagai perusahaan yang bertahan setelah konsolidasi ini akan memiliki fokus bisnis inti pada pengelolaan industri hulu dan hilir sawit.
Read more »

13 PTPN akan Digabung Jadi 2 Subholding, Sawit dan Perkebunan13 PTPN akan Digabung Jadi 2 Subholding, Sawit dan PerkebunanSebanyak 13 PTPN akan digabungkan menjadi subholding sawit & subholding perkebunan dalam waktu 2 bulan ke depan
Read more »

Usai Rekonstruksi, Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Penginapan Makasar Jaktim Bakal Dilimpahkan ke KejariUsai Rekonstruksi, Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Penginapan Makasar Jaktim Bakal Dilimpahkan ke KejariHasil rekonstruksi kasus pembunuhan istri siri oleh suaminya akan dijadikan bahan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Read more »



Render Time: 2025-04-10 12:24:05